Hak Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan JURI

Hak Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan JURI

Gambar terkait

Bismillahirrohmanirrohim.... Salam sejahtera untuk kita semua terkusus buat pembaca yg setia sikesempatan kali ini saya mengulas beberapa 

hal mengenai haq dan tanggung jawab wasit (dewan juri) yg memimpin jalannya pertandingan.
Adalah hal yg sangat sentral jalannya pertandingan menjadi sukses dan lancar jika dikomandoi oleh wasit (dewan juri) yg faham betul 

tentang tata tertib dan peraturan sehingga dalam penerapannya di lapangan mampu berbuat adil serta  bijaksana.
Wasit atau dewan juri dituntut untuk berbuat adil dan tegas ketika memimpin jalannya sebuah perlombaan dengan keputusan yg adil dan tegas 

sama halnya menyingkat waktu karena tidak terbuang oleh keputusan keputusan yg berujung protes dll.
Untuk itu penunjukan wasit atau dewan juri harus benar benar terhadap orang yg menguasai tata tertib dan peraturan dan punya dedikasi 

tinggi untuk bisa mengawal perlombaan hingga selesai dan tepat waktu. Baiklah sedulur kita mulai dengan poin poin penting di bawah ini:


WASIT

1.Wasit bertugas  memimpin jalannya pertandingan.
2.Berkedudukan mutlak sebagai pemimpin team dewan juri (Hakim Garis)
3.Wasit sebagai pemberi keputusan nilai kemenangan atas setiap pertandingan hingga selesai, keputusan nya MUTLAK & SYAH baik langsung 

atau tidak langsung berdasarkan kesamaan nilai dari 3 HAKIM GARIS.
4.Apabila hasil keputusan WASIT di ragukan dan peserta merasa keberatan hingga mengajukan protes Maka keputusan Wasit tidak syah/batal. 

Wasit wajib mengembalikan keputusannya melalui voting dari ke 3 HAKIM GARIS.
5.Demikian pula jika Wasit merasa ragu untuk mengambil keputusan atau salah satu dari ke tiga HAKIM GARIS meragukan keputusan WASIT 

lantas mengajukan INTRUPSI atas hasil duel pasangan merpati lomba maka kebijakan mengambil keputusan sepenuhnya di serahkan pada ke tiga 

HAKIM GARIS untuk di voting.
6.SEPANJANG JALANNYA LOMBA DIBERLAKUKAN WASIT KUSUS YG DI FUNGSIKAN UNTUK DISKUALIFIKASI JOKI.

ASISTEN WASIT

Bertugas sebagai pembantu WASIT dan juga sebagai JURU PANTAU untuk memantau   jalur/arah dan jalan terbang merpati peserta lomba, Memberi 

tanda atau meniup peluit serta berhak memberikan nilai VOTING bila mana melihat hal hal yg mengakibatkan DISKUALIFIKASI.

HAKIM GARIS

1.Bertugas sebagai pengawas. Mempunyai hak penuh atas tugas sebagai DEWAN JURI LAPANGAN yg  membantu tugas WASIT dalam mengambil 

keputusan.
2.Bila mana terjadi atas segala kesalahan DISKUALIFIKASI baik oleh merpati maupun joki melalui tanda intrupsi banding Hakim Garis dapat 

membatalkan keputusan WASIT, satu orang   Hakim Garis bernilai 1 (satu) atas INTRUPSI (voting).
3.Setiap Hakim Garis mempunyai HAK dan  KEWAJIBAN serta TANGGUNG JAWAB yg sama  dalam mensukseskan jalannya lomba,   kuasa atas  

mengambil KEPUTUSAN, INTRUPSI serta  nilai VOTING.
4.Bilamana HAKIM GARIS mengajukan banding atas apa yg di lihatnya harus di usulkan secara langsung seketika itu ke pemimpin jalannya 

pertandingan yaitu WASIT, kemudian WASIT mengusulkan untuk segera mengadakan voting  dan voting  di lakukan oleh ketiga (3) Hakim Garis.
5.Hakim Garis tidak punya kuasa dan kewenangan  menunjuk atau memutuskan kemenangan atau kesalahan DISKUALIFIKASI terhadap peserta lomba 

secara tunggal (sendiri) dan tidak SYAH serta kalah gugatannya setelah nilai voting di digugurkan oleh  Hakim Garis lainnya ( 1 : 2 = 

Satu kalah dan yg dua menang).
6.Hakim Garis dilarang mengeluarkan suara keras dan hanya memberikan isyarat/tanda kepada Wasit, bila terjadi DISKUALIFIKASI lantas 

menjelaskan kepada Wasit atas kejadian yg dia lihat sehingga intrupsi banding di ajukan. maka keputusan mutlak di tentukan lewat VOTING 

dari Hakim Garis.
7.HAKIM GARIS bertugas di bawah kepemimpinan WASIT, dalam hal ini jika terjadi kesalahan oleh Hakim Garis hingga 3x maka sangsi di 

jatuhkan atas Hakim Garis yg bersalah (dikeluarkan).
8.Hasil nilai jumlah dari VOTING akan di UMUMKAN secara langsung Menang atau Kalahnya player peserta lomba oleh Wasit selaku pemimpin 

Syah jalannya pertandingan lomba. Dan hasil dari nilai voting dari ketiga (3) HAKIM GARIS tidak dapat di ganggu gugat.

HAL HAL YG MEMBATALKAN KEPUTUSAN WASIT.

1.Salah menunjuk pemenang atau kejadian lain yg mengakibatkan salah satu atau kedua duanya dari merpati terjadinya DISKUALIFIKASI MERPATI 

atau melihat DISKUALIFIKASI JOKI. Keterangan lihat peraturan DISKUALIFIKASI bagi JOKI & MERPATI.
2.Protes peserta yg naik banding dengan membuka rekaman ulang VIDEO SHOOTING.
3.WASIT atau DEWAN JURI/HAKIM GARIS berhak melimpahkan kewajiban dan keputusannya kepada DEWAN JURI AGUNG bila terjadi gugat atau protes 

naik banding.

HAL HAL YG MENGENAI VOTING DIADAKAN.

1.PESERTA protes karena merasa ragu atas keputusan WASIT dan merasa di curangi.
2.Salah satu HAKIM GARIS memberikan tanda INTRUPSI karena melihat kejanggalan/kesalan.
3.Kesalahan dalam menunjuk pemenang karena  samar atau sudut/jarak pandang WASIT terhalang halangi kedua JOKI ketika merpati lomba turun.
4.WASIT ragu untuk mengambil keputusan oleh karena samar melihat ke dua merpati turun dan jatuh hinggap di landasan ARENA hampir 

bersamaan.
5.Sidang VOTING dapat dan di lakukan seketika itu di ruang lingkup ARENA. Jika tidak memungkinkan untuk di laksanakan seketika itu VOTING 

bisa di lakukan setelah selesai dari bapak yg sedang berlangsung, sebelum pengundian kartu untuk duel di babak selanjutnya.
6.Ketika SIDANG VOTING yg tertunda di gelar MUSYAWARAH berlangsung di SEKERTARIAT dengan dihadiri pihak penuntut (peserta) WASIT, HAKIM 

GARIS dan di saksikan oleh DEWAN JURI AGUNG. Kemudian hasil keputusan di UMUMKAN oleh WASIT dengan seksama.
7.Hasil keputusan MUSYAWARAH tersebut SAH/MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. dalam hal ini panitia penyelenggara lomba hanya sebatas 

MODERATOR dan SAKSI bukan sebagai pengambil keputusan.

VIDEO SHOOTING/CAMERA VIDEO

1.Camera video adalah salah satu sarana media elektronik yg di gunakan sebagai alat perekam aktifitas jalannya perlombaan dan sebagai 

barang bukti otentik media  perihal kejadian yg sebenarnya.
2.Camera diletakkan pada posisi yg tidak mengganggu aktifitas dan jalannya perlombaan dan di tempatkan di tempat yg mendapatkan sudut 

pandang serta kualitas gambar yg baik.
3.Hasil rekaman video jalannya perlombaan bisa di jadikan dan sebagai barang bukti otentik yg mempunyai nilai kuat (melebihi keputusan 

DEWAN JURI).
4.Pemutaran rekam ulang video atas protes/gugatan peserta lomba di saksikan oleh kedua belah pihak  (team) peserta lomba dan DEWAN JURI,  

atas dasar yg terlihat dari kejadian yg sebenarnya (rekam ulang vidio) segala kejadian yg tampak dalam Video adalah BENAR dan MUTLAK.
5.Hasil keputusan dari MUSYAWARAH dengan membuka rekam ulang video adalah keputusan yg tertinggi SAH dan MUTLAK oleh karenanya tidak 

dapat di ganggu gugat.
6.Jika denda untuk membuka rekam ulang video telah di bayar oleh peserta lomba yg protes/menggugat maka seketika  itu pula keputusan 

dewan juri di lapangan gugur/batal, dan keputusan ulang menunggu hasil pemutaran rekaman video yg kemudian diputuskan kembali oleh Wasit 

sesuai kejadian yg sebenarnya yg tergambar dalam rekaman video saat kejadian di lapangan.
7.Denda oleh karena membuka video rekam ulang dikembalikan sepenuhnya kepada peserta yg protes/menggugat jika gugatannya menang.
Dan denda harus di bayar di muka oleh pihak penggugat sebelum membuka hasil KAMERA VIDEO jika hendak membuka hasil rekaman ulang tersebut 

8.dan jika tidak membayar denda terlebih dahulu maka di anggap tidak serius dalam gugatannya dan HAK nya menjadi gugur. dengan demikian 

keputusan Wasit/Dewan Juri lapangan masih tetap berlaku dan SAH.
9.Jika terjadi gambar rekaman video yg samar dan tidak bisa membantu menyelesaikan sebagai barang bukti MEDIA sehingga DEWAN JURI 

kesulitan untuk mengambil keputusan maka pemimpin dewan juri (Wasit)  di perkenankan (boleh) melimpahkan perkara gugatan/protes peserta 

lomba tersebut ke pihak DEWAN JURI AGUNG untuk memutuskan perkara.


*DEWAN JURI AGUNG

1.Dewan Juri Agung terdiri dari perwakilan dari anggota penitia penyelenggara lomba juga bisa dari pihak Team atau Tamu peserta lomba 

yang di tunjuk dan di percaya mampu mengemban tugas tersebut juga menguasai soal materi perihal TATA TERTIB SERTA PERATURAN LOMBA yang 

berlaku.
2.Penunjukan atau Pengangkatan TEAM DEWAN JURI di sepakati bersama oleh semua pihak yg terkait dalam acara perlombaan, bagi kandidat yg 

terpilih menanda tangani kesepakatan diatas kertas bermaterai dan di tuntut berlaku BIJAK serta ADIL  dalam mengambil keputusan sebagai 

HAKIM TERTINGGI.
3.DEWAN JURI AGUNG beranggotakan sedikitnya 5 orang.
4.DEWAN JURI AGUNG hanya melakukan kewajibannya apabila diminta oleh Wasit dan Dewan Juri lapangan/pelaksana yg memimpin jalannya 

perlombaan, untuk memutuskan serta mengambil  keputusan hasil akhir dari persoalan yg tergugat.  diantara sela sela lomba yg masih dan 

tetap berlangsung.
5.DEWAN JURI AGUNG tidak di Sah kan mengambil atau memutuskan sendiri, keputusan MUTLAK nya hanya bisa di lakukan lewat keputusan bersama 

dari ke kelima DEWAN JURI AGUNG yg di tunjuk dan di percaya (sesuai keterangan pasal pasal di atas) dengan jalan dan cara melalui VOTING.
6.Keputusan hasil akhir dari voting DEWAN JURI AGUNG adalah SAH dan MUTLAK serta tidak dapat di ganggu gugat jika fonis sudah terjadi.

PANITIA PENYELENGGRA

1.Sebagai penyelenggara tidak punya HAQ, WEWENANG & KEWAJIBAN dalam mengambil keputusan atas yg terjadi dalam persoalan sengketa dan 

gugatan yg diajukan oleh para peserta lomba, kecuali menjadi bagian dari anggota panitia pelaksana lomba.
2.Panitia hanya bersifat sebagai donatur atau sponsor yang telah memberikan peralihan haq serta tanggung jawab sepenuhnya kepada PANITIA 
PELAKSANA LOMBA dalam hal ini segala aktivitas perlombaan di percayakan dan di laksanakan oleh TEAM PELAKSANA  yaitu Wasit, Hakim Garis 

serta  jajaran Sekertariat  Administrasi DLL.
3.PANITIA PENYELENGGARA hanya berkewajiban memberikan/memenuhi segala kebutuhan mengenai hadiah DLL, atau apapun segala yg terkait 

tentang pengeluaran biaya pelaksana lomba merpati ini menjadi tanggung jawabnya.

Popular posts from this blog

Ciri-Ciri Merpati Yang Sudah Berumur (Tua)

Cara Mengobati Penyakit Merpati Goham

Standar Lapak Merpati Kolong NASIONAL