Hak Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan JURI
Hak Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan JURI
Bismillahirrohmanirrohim.... Salam sejahtera untuk kita semua terkusus buat pembaca yg setia sikesempatan kali ini saya mengulas beberapa
hal mengenai haq dan tanggung jawab wasit (dewan juri) yg memimpin jalannya pertandingan.
Adalah hal yg sangat sentral jalannya pertandingan menjadi sukses dan lancar jika dikomandoi oleh wasit (dewan juri) yg faham betul
tentang tata tertib dan peraturan sehingga dalam penerapannya di lapangan mampu berbuat adil serta bijaksana.
Wasit atau dewan juri dituntut untuk berbuat adil dan tegas ketika memimpin jalannya sebuah perlombaan dengan keputusan yg adil dan tegas
sama halnya menyingkat waktu karena tidak terbuang oleh keputusan keputusan yg berujung protes dll.
Untuk itu penunjukan wasit atau dewan juri harus benar benar terhadap orang yg menguasai tata tertib dan peraturan dan punya dedikasi
tinggi untuk bisa mengawal perlombaan hingga selesai dan tepat waktu. Baiklah sedulur kita mulai dengan poin poin penting di bawah ini:
WASIT
1.Wasit bertugas memimpin jalannya pertandingan.
2.Berkedudukan mutlak sebagai pemimpin team dewan juri (Hakim Garis)
3.Wasit sebagai pemberi keputusan nilai kemenangan atas setiap pertandingan hingga selesai, keputusan nya MUTLAK & SYAH baik langsung
atau tidak langsung berdasarkan kesamaan nilai dari 3 HAKIM GARIS.
4.Apabila hasil keputusan WASIT di ragukan dan peserta merasa keberatan hingga mengajukan protes Maka keputusan Wasit tidak syah/batal.
Wasit wajib mengembalikan keputusannya melalui voting dari ke 3 HAKIM GARIS.
5.Demikian pula jika Wasit merasa ragu untuk mengambil keputusan atau salah satu dari ke tiga HAKIM GARIS meragukan keputusan WASIT
lantas mengajukan INTRUPSI atas hasil duel pasangan merpati lomba maka kebijakan mengambil keputusan sepenuhnya di serahkan pada ke tiga
HAKIM GARIS untuk di voting.
6.SEPANJANG JALANNYA LOMBA DIBERLAKUKAN WASIT KUSUS YG DI FUNGSIKAN UNTUK DISKUALIFIKASI JOKI.
ASISTEN WASIT
Bertugas sebagai pembantu WASIT dan juga sebagai JURU PANTAU untuk memantau jalur/arah dan jalan terbang merpati peserta lomba, Memberi
tanda atau meniup peluit serta berhak memberikan nilai VOTING bila mana melihat hal hal yg mengakibatkan DISKUALIFIKASI.
HAKIM GARIS
1.Bertugas sebagai pengawas. Mempunyai hak penuh atas tugas sebagai DEWAN JURI LAPANGAN yg membantu tugas WASIT dalam mengambil
keputusan.
2.Bila mana terjadi atas segala kesalahan DISKUALIFIKASI baik oleh merpati maupun joki melalui tanda intrupsi banding Hakim Garis dapat
membatalkan keputusan WASIT, satu orang Hakim Garis bernilai 1 (satu) atas INTRUPSI (voting).
3.Setiap Hakim Garis mempunyai HAK dan KEWAJIBAN serta TANGGUNG JAWAB yg sama dalam mensukseskan jalannya lomba, kuasa atas
mengambil KEPUTUSAN, INTRUPSI serta nilai VOTING.
4.Bilamana HAKIM GARIS mengajukan banding atas apa yg di lihatnya harus di usulkan secara langsung seketika itu ke pemimpin jalannya
pertandingan yaitu WASIT, kemudian WASIT mengusulkan untuk segera mengadakan voting dan voting di lakukan oleh ketiga (3) Hakim Garis.
5.Hakim Garis tidak punya kuasa dan kewenangan menunjuk atau memutuskan kemenangan atau kesalahan DISKUALIFIKASI terhadap peserta lomba
secara tunggal (sendiri) dan tidak SYAH serta kalah gugatannya setelah nilai voting di digugurkan oleh Hakim Garis lainnya ( 1 : 2 =
Satu kalah dan yg dua menang).
6.Hakim Garis dilarang mengeluarkan suara keras dan hanya memberikan isyarat/tanda kepada Wasit, bila terjadi DISKUALIFIKASI lantas
menjelaskan kepada Wasit atas kejadian yg dia lihat sehingga intrupsi banding di ajukan. maka keputusan mutlak di tentukan lewat VOTING
dari Hakim Garis.
7.HAKIM GARIS bertugas di bawah kepemimpinan WASIT, dalam hal ini jika terjadi kesalahan oleh Hakim Garis hingga 3x maka sangsi di
jatuhkan atas Hakim Garis yg bersalah (dikeluarkan).
8.Hasil nilai jumlah dari VOTING akan di UMUMKAN secara langsung Menang atau Kalahnya player peserta lomba oleh Wasit selaku pemimpin
Syah jalannya pertandingan lomba. Dan hasil dari nilai voting dari ketiga (3) HAKIM GARIS tidak dapat di ganggu gugat.
HAL HAL YG MEMBATALKAN KEPUTUSAN WASIT.
1.Salah menunjuk pemenang atau kejadian lain yg mengakibatkan salah satu atau kedua duanya dari merpati terjadinya DISKUALIFIKASI MERPATI
atau melihat DISKUALIFIKASI JOKI. Keterangan lihat peraturan DISKUALIFIKASI bagi JOKI & MERPATI.
2.Protes peserta yg naik banding dengan membuka rekaman ulang VIDEO SHOOTING.
3.WASIT atau DEWAN JURI/HAKIM GARIS berhak melimpahkan kewajiban dan keputusannya kepada DEWAN JURI AGUNG bila terjadi gugat atau protes
naik banding.
HAL HAL YG MENGENAI VOTING DIADAKAN.
1.PESERTA protes karena merasa ragu atas keputusan WASIT dan merasa di curangi.
2.Salah satu HAKIM GARIS memberikan tanda INTRUPSI karena melihat kejanggalan/kesalan.
3.Kesalahan dalam menunjuk pemenang karena samar atau sudut/jarak pandang WASIT terhalang halangi kedua JOKI ketika merpati lomba turun.
4.WASIT ragu untuk mengambil keputusan oleh karena samar melihat ke dua merpati turun dan jatuh hinggap di landasan ARENA hampir
bersamaan.
5.Sidang VOTING dapat dan di lakukan seketika itu di ruang lingkup ARENA. Jika tidak memungkinkan untuk di laksanakan seketika itu VOTING
bisa di lakukan setelah selesai dari bapak yg sedang berlangsung, sebelum pengundian kartu untuk duel di babak selanjutnya.
6.Ketika SIDANG VOTING yg tertunda di gelar MUSYAWARAH berlangsung di SEKERTARIAT dengan dihadiri pihak penuntut (peserta) WASIT, HAKIM
GARIS dan di saksikan oleh DEWAN JURI AGUNG. Kemudian hasil keputusan di UMUMKAN oleh WASIT dengan seksama.
7.Hasil keputusan MUSYAWARAH tersebut SAH/MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. dalam hal ini panitia penyelenggara lomba hanya sebatas
MODERATOR dan SAKSI bukan sebagai pengambil keputusan.
VIDEO SHOOTING/CAMERA VIDEO
1.Camera video adalah salah satu sarana media elektronik yg di gunakan sebagai alat perekam aktifitas jalannya perlombaan dan sebagai
barang bukti otentik media perihal kejadian yg sebenarnya.
2.Camera diletakkan pada posisi yg tidak mengganggu aktifitas dan jalannya perlombaan dan di tempatkan di tempat yg mendapatkan sudut
pandang serta kualitas gambar yg baik.
3.Hasil rekaman video jalannya perlombaan bisa di jadikan dan sebagai barang bukti otentik yg mempunyai nilai kuat (melebihi keputusan
DEWAN JURI).
4.Pemutaran rekam ulang video atas protes/gugatan peserta lomba di saksikan oleh kedua belah pihak (team) peserta lomba dan DEWAN JURI,
atas dasar yg terlihat dari kejadian yg sebenarnya (rekam ulang vidio) segala kejadian yg tampak dalam Video adalah BENAR dan MUTLAK.
5.Hasil keputusan dari MUSYAWARAH dengan membuka rekam ulang video adalah keputusan yg tertinggi SAH dan MUTLAK oleh karenanya tidak
dapat di ganggu gugat.
6.Jika denda untuk membuka rekam ulang video telah di bayar oleh peserta lomba yg protes/menggugat maka seketika itu pula keputusan
dewan juri di lapangan gugur/batal, dan keputusan ulang menunggu hasil pemutaran rekaman video yg kemudian diputuskan kembali oleh Wasit
sesuai kejadian yg sebenarnya yg tergambar dalam rekaman video saat kejadian di lapangan.
7.Denda oleh karena membuka video rekam ulang dikembalikan sepenuhnya kepada peserta yg protes/menggugat jika gugatannya menang.
Dan denda harus di bayar di muka oleh pihak penggugat sebelum membuka hasil KAMERA VIDEO jika hendak membuka hasil rekaman ulang tersebut
8.dan jika tidak membayar denda terlebih dahulu maka di anggap tidak serius dalam gugatannya dan HAK nya menjadi gugur. dengan demikian
keputusan Wasit/Dewan Juri lapangan masih tetap berlaku dan SAH.
9.Jika terjadi gambar rekaman video yg samar dan tidak bisa membantu menyelesaikan sebagai barang bukti MEDIA sehingga DEWAN JURI
kesulitan untuk mengambil keputusan maka pemimpin dewan juri (Wasit) di perkenankan (boleh) melimpahkan perkara gugatan/protes peserta
lomba tersebut ke pihak DEWAN JURI AGUNG untuk memutuskan perkara.
*DEWAN JURI AGUNG
1.Dewan Juri Agung terdiri dari perwakilan dari anggota penitia penyelenggara lomba juga bisa dari pihak Team atau Tamu peserta lomba
yang di tunjuk dan di percaya mampu mengemban tugas tersebut juga menguasai soal materi perihal TATA TERTIB SERTA PERATURAN LOMBA yang
berlaku.
2.Penunjukan atau Pengangkatan TEAM DEWAN JURI di sepakati bersama oleh semua pihak yg terkait dalam acara perlombaan, bagi kandidat yg
terpilih menanda tangani kesepakatan diatas kertas bermaterai dan di tuntut berlaku BIJAK serta ADIL dalam mengambil keputusan sebagai
HAKIM TERTINGGI.
3.DEWAN JURI AGUNG beranggotakan sedikitnya 5 orang.
4.DEWAN JURI AGUNG hanya melakukan kewajibannya apabila diminta oleh Wasit dan Dewan Juri lapangan/pelaksana yg memimpin jalannya
perlombaan, untuk memutuskan serta mengambil keputusan hasil akhir dari persoalan yg tergugat. diantara sela sela lomba yg masih dan
tetap berlangsung.
5.DEWAN JURI AGUNG tidak di Sah kan mengambil atau memutuskan sendiri, keputusan MUTLAK nya hanya bisa di lakukan lewat keputusan bersama
dari ke kelima DEWAN JURI AGUNG yg di tunjuk dan di percaya (sesuai keterangan pasal pasal di atas) dengan jalan dan cara melalui VOTING.
6.Keputusan hasil akhir dari voting DEWAN JURI AGUNG adalah SAH dan MUTLAK serta tidak dapat di ganggu gugat jika fonis sudah terjadi.
PANITIA PENYELENGGRA
1.Sebagai penyelenggara tidak punya HAQ, WEWENANG & KEWAJIBAN dalam mengambil keputusan atas yg terjadi dalam persoalan sengketa dan
gugatan yg diajukan oleh para peserta lomba, kecuali menjadi bagian dari anggota panitia pelaksana lomba.
2.Panitia hanya bersifat sebagai donatur atau sponsor yang telah memberikan peralihan haq serta tanggung jawab sepenuhnya kepada PANITIA
PELAKSANA LOMBA dalam hal ini segala aktivitas perlombaan di percayakan dan di laksanakan oleh TEAM PELAKSANA yaitu Wasit, Hakim Garis
serta jajaran Sekertariat Administrasi DLL.
3.PANITIA PENYELENGGARA hanya berkewajiban memberikan/memenuhi segala kebutuhan mengenai hadiah DLL, atau apapun segala yg terkait
tentang pengeluaran biaya pelaksana lomba merpati ini menjadi tanggung jawabnya.